Apa Saja Hak Reproduksi dan Kekerasan Seksual?

Sumber: Canva

HKSR atau Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi mengacu pada hak yang dimiliki setiap individu untuk mengontrol dan membuat keputusan terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksinya sendiri. 

HKSR diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia dan diakui secara internasional oleh beberapa organisasi seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Pengakuan dan perlindungan terhadap HKSR sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama perempuan, dapat menjalani kehidupan yang sehat dan bebas dari diskriminasi serta kekerasan seksual.

Agar perempuan dapat memperoleh hak-hak reproduksi yang tepat dan terhindar dari kekerasan seksual, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengembangkan daftar 12 hak reproduksi dan kekerasan seksual yang harus diakui dan dipenuhi oleh semua negara. Berikut adalah penjelasan singkat tentang 12 hak tersebut:

  1. Hak atas informasi: Perempuan harus memiliki akses yang mudah terhadap informasi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual.
  2. Hak untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan: Setiap perempuan berhak untuk menentukan berapa banyak anak yang ingin ia miliki dan kapan ia ingin memilikinya.
  3. Hak untuk menentukan jarak kehamilan: Perempuan berhak untuk menentukan jarak waktu antara kehamilan yang satu dengan yang lainnya.
  4. Hak untuk memilih metode kontrasepsi: Perempuan berhak untuk memilih dan mendapatkan informasi tentang berbagai metode kontrasepsi yang tersedia.
  5. Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan reproduksi: Perempuan berhak untuk mendapatkan akses mudah dan terjangkau ke layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas.
  6. Hak untuk mendapatkan layanan aborsi yang aman: Perempuan berhak untuk memutuskan apakah mereka ingin mengakhiri kehamilan dan jika iya, harus mendapatkan layanan aborsi yang aman dan terjangkau.
  7. Hak untuk mendapatkan dukungan emosional dan sosial selama kehamilan: Perempuan berhak untuk mendapatkan dukungan emosional dan sosial yang memadai selama kehamilan dan persalinan.
  8. Hak untuk melahirkan dengan aman dan tanpa diskriminasi: Perempuan berhak untuk melahirkan dengan aman dan tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi.
  9. Hak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi pada pria: Perempuan berhak untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi pada pria dan perannya dalam proses reproduksi.
  10. Hak untuk bebas dari kekerasan seksual: Perempuan berhak untuk bebas dari kekerasan seksual dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual.
  11. Hak untuk mendapatkan layanan dukungan setelah mengalami kekerasan seksual: Perempuan yang mengalami kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan dukungan emosional dan medis yang memadai.
  12. Hak untuk mendapatkan keadilan dan penghukuman bagi pelaku kekerasan seksual: Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan keadilan dan penghukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

Pentingnya mengakui dan memenuhi 12 hak reproduksi dan kekerasan seksual ini adalah untuk memberikan hak dan kebebasan kepada perempuan untuk mengontrol hidup dan kesehatannya serta melindungi mereka dari kekerasan seksual dan diskriminasi.

Referensi

Komnas Perempuan. (2019). Pengabaian Hak Reproduksi dan Seksual: Ancaman Bagi Keselamatan dan Hak Hidup Perempuan dan Anak Perempuan Indonesia. [Online] available at: https://komnasperempuan.go.id/download-file/413

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. (2018). Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR). [Online] Available at: https://pkbi.or.id/hak-asasi-manusia-ham-dan-hak-kesehatan-seksual-reproduksi-hksr/

Penulis: Ni Putu Diah Melina Tantri

Editor: Desy Putri R.

Tags:

Share this post:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *