Catcalling : Pelecehan Seksual Dibalik Candaan

Tahukah kamu, bahwa candaan seseorang dapat dikategorikan dalam salah satu bentuk pelecehan seksual? tanpa disadari catcalling dapat dikategorikan sebagai candaan yang berujung pada pelecehan seksual.

Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan dengan cara pelaku memberikan simbol-simbol yang tidak pantas dan bernuansa seksual kepada korban secara sadar yang tentunya akan membuat korban tidak nyaman atau bahkan ketakutan. Biasanya catcalling terjadi di ruang publik atau tempat yang bersifat umum seperti taman, jalan, halte, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Contoh perilaku yang dapat dikategorikan sebagai catcalling, antara lain:

  1. Kata-kata yang bersifat menggoda
  2. Siulan yang terkesan vulgar
  3. Tatapan yang melecehkan
  4. Mengedipkan mata
  5. Komentar yang berkonotasi seksual

Jika diamati secara seksama, di lingkungan sekitar terlihat masih marak terjadinya pelecehan seksual berbentuk catcalling dengan rata-rata korban adalah wanita yang berusia remaja hingga dewasa. Terjadinya catcalling dapat dipengaruhi oleh adanya ketidaksetaraan gender yang terjadi dalam hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tentunya dapat disebabkan oleh penempatan salah satu gender yang lebih dominan daripada gender lainnya. Di Indonesia sendiri hal ini terjadi karena masyarakat masih memegang teguh budaya patriarki, dimana mendapat stereotype bahwa perempuan merupakan objek sosial yang lemah, tidak berdaya, dan jauh dari tingkat kedudukan laki-laki. Sementara laki-laki akan berada di tingkat yang tinggi, ditempatkan lebih dominan karena dianggap lebih kuat dan maskulin. 

Seringnya kasus catcalling di lingkungan sekitar, menjadikan hal tersebut sebagai tindakan yang dianggap wajar bagi masyarakat. Kebanyakan orang sudah tidak terlalu peduli jika melihat pelaku melancarkan aksinya entah pada dirinya maupun pada orang lain. Bahkan parahnya sebagian besar masyarakat sudah menganggap catcalling sebagai candaan semata tanpa berniat menyinggung atau bahkan melecehkan seseorang. Beberapa orang beranggapan bahwa pelaku catcalling hanya mengutarakan pendapatnya atau melakukan secara spontan tanpa ada maksud tertentu. Berlindung dibalik kata candaan, menjadikan pelaku tidak 100% dianggap bersalah oleh masyarakat. Pelaku dapat dengan mudah mengelak atas kesalahan yang mereka perbuat dengan mengatasnamakan candaan. Malah sebaliknya, terkadang korban juga dianggap sebagai pihak yang salah. Dimana korban dirasa terlalu berlebihan dalam menilai sesuatu serta mudah terbawa perasaan terhadap perlakuan yang telah mereka alami. Padahal secara harfiah perbuatan yang dinilai sebagai candaan adalah perbuatan yang disetujui oleh kedua belah pihak sebagai hal yang lucu dan dapat mencairkan suasana tanpa menyinggung orang lain.

Namun untungnya, semakin pesat perkembangan zaman dan persebaran informasi yang meningkat, orang-orang semakin paham bahwa catcalling tidak bisa dianggap sebagai candaan. Ditambah dengan banyaknya generasi muda yang mengkampanyekan keadilan pada kasus-kasus pelecehan seksual yang tentunya berlandaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membuat tak sedikit juga orang yang kini tersadar dan mulai menganggap catcalling adalah perbuatan yang serius dalam konteks pelecehan seksual karena menyangkut mengenai fisik dan mental seseorang. 

Entah sebagai candaan atau tidak, namun korban dari adanya catcalling dapat merasakan dampak yang negatif dari adanya peristiwa tersebut. Berbagai dampak yang dapat dirasakan mulai dari rasa seperti diintimidasi, dihina, direndahkan, bahkan bisa menimbulkan stress. Korban juga dapat merasakan pengaruh jangka panjang seperti kurangnya rasa aman, nyaman, adanya ketakutan untuk beraktivitas, hingga trauma yang tentunya tidak bisa dianggap sepele. Maka dari itu penting bagi seseorang untuk memfilter segala sesuatu yang akan mereka perbuat dan juga katakan. Karena bisa saja secara sadar atau tidak, hal tersebut dapat menuntun mereka dalam suatu tindakan yang memiliki nilai negatif seperti catcalling.

Referensi: 

Dewi. (2019). Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Retrieved 5 February 2023 https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas 

Pitaloka dkk. (2021). Pemaknaan Kekerasan Simbolik dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling). Retrieved 5 February 2023 https://jurnal.uns.ac.id/jodasc/article/view/52498 

Penulis: Nurlita Santi

Editor: Desy Putri R.

Tags:

Share this post:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *