Kehamilan Pada Remaja Dapat Menyebabkan Kematian, Berikut Beberapa Aspek Integrasi Pencegahan yang Sering Dilupakan

Sumber Foto: Freepik.com https://www.freepik.com/free-photo/stylish-teen-boy-girl-posing_19333672.htm#query=anak%20remaja&position=1&from_view=search&track=ais

Hamil menurut KBBI Kemendikbud yaitu proses mengandung janin dalam rahim karena sel telur dibuahi oleh spermatozoa, sedangkan kehamilan merupakan keadaan hamil.

Namun, menurut situs halodoc.com kehamilan adalah salah satu kondisi yang digunakan untuk menggambarkan periode saat janin berkembang dalam rahim yang biasanya berlangsung selama 40 minggu.

Salah satu permasalahan kehamilan remaja yaitu Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang terjadi tanpa adanya persetujuan dari korban, karena diperkosa maupun dengan cara memanipulasi korban dengan diberikan janji-janji.

Menurut Manuaba (2010) bahwa kehamilan remaja sangatlah beresiko baik untuk calon ibu yang masih remaja atau calon bayi yang masih dalam kandungan, karena bisa mengakibatkan lahir prematur.

Menurut WHO remaja adalah mereka yang berusia dibawah 10 hingga 19 tahun yang dibagi menjadi tiga kategori early 10-14 tahun, middle 15 – 17 tahun, dan late 18 -19 tahun.

Namun karena pertumbuhan tubuh remaja belum sempurna maka hamil pada usia remaja dikatakan rentan, dapat menyebabkan resiko kematian 2-4 kali lebih tinggi dari usia sehat (Manuaba, 2010).

Dibandingkan kehamilan normal di sekitar usia 20 – 30 tahun disebut sebagai waktu aman dalam melakukan kehamilan karena secara perkembangan tubuh sudah siap (Manuaba, 2010).

Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2019 dalam Risalah Kebijakan Kelompok Remaja bahwa terdapat 63% remaja aktif secara seksual (hubungan intim, seks oral, seks anal, masturbasi dan lainnya) telah memiliki pacar, 94% diantaranya adalah remaja laki-laki.

Di mana ini membuktikan bahwa resiko kehamilan remaja cukup tinggi jika tidak diberikan informasi mendalam terkait seks edukasi, apalagi dengan faktor keterbukaan informasi baik dari sosial media atau media digital lainnya.

Dimana informasi yang diberikan belum tentu sesuai umur atau kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan baik yang membuat atau yang mengakses informasi (dengan memilah informasi yang baik dan tidak sesuai umurnya).

Keterbukaan informasi dapat membuat remaja mendapatkan informasi yang tidak sesuai untuk usianya sehingga menonton dan mengikuti tanpa ada pertanggungjawaban.

Meski begitu negara berupaya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terjadi perubahan usia minimal perkawinan yang asalnya 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

Tentu saja ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kehamilan remaja yang memiliki banyak resiko termasuk kematian, dan juga untuk menekan angka putus sekolah perempuan.

Upaya lain juga dilakukan agar tidak terjadi kehamilan pada remaja dengan mengenalkan Kesehatan Reproduksi dan Hak Reproduksi yang dilakukan di berbagai lembaga, namun tidak merata.

Faktanya perkawinan anak selalu saja tidak dapat dihindari jika sudah terjadi Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD), yang akan menyebabkan berbagai masalah lainnya.

Biasanya remaja perempuan akan dinikahkan dengan pelaku baik pacar maupun bukan sebagai upaya pertanggungjawaban menjaga nama baik keluarga.

Hal tersebut karena hak dan kesehatan seksual terabaikan sehingga memungkinkan terjadinya kehamilan di usia remaja dan menyebabkan KTD.

Perlu digaris bawahi baik sudah menikah atau belum, kehamilan remaja tetaplah beresiko tinggi bagi sang ibu dan calon bayi.

Agar lebih jelasnya berikut resiko kehamilan di usia remaja yang harus diperhatikan;

1. Pertumbuhan tubuh yang belum sempurna akan membuat sang bayi lahir dengan ukuran tidak normal akibat belum siapnya tubuh sang ibu dalam melakukan proses kehamilan.

2. Kurang siap secara sosial dan ekonomi sehingga membuat sang bayi akhirnya terlantar dan tidak diasuh dengan baik, serta mengabaikan hak-hak anak yang seharusnya dipenuhi.

3. Kesulitan dalam persalinan adalah resiko yang dapat menyebabkan kematian baik calon ibu maupun calon bayi karena kesiapan tubuh yang masih kurang dan bayi lahir dengan berat badan kecil.

4. Kesiapan sebagai seorang ibu yang masih minim dimana usia remaja adalah masa pencarian jati diri dan menikmati proses bertumbuh bersama teman-teman sebaya.

Tapi ketika menjadi Ibu tidak lagi hanya memikirkan diri sendiri, namun sudah memiliki tanggung jawab kepada anak untuk memberikan hak-haknya dengan baik.

Selain risiko-risiko diatas kehamilan pada remaja dapat menimbulkan generasi penerus yang tidak sehat akibat kurang aware terhadap kesehatan reproduksi.

Seperti Infeksi Menular Seksual (IMS) yang jarang diketahui remaja, di pelosok-pelosok daerah informasi terkait kesehatan Reproduksi masih tabu untuk dibahas Remaja.

Kehamilan pada remaja juga dapat mengakibatkan Kekurangan Energi Kronik (KEK) di mana ibu hamil mengalami kekurangan gizi, kalori dan protein.

Atau bisa juga disebut malnutrisi yaitu terjadinya kelebihan atau kekurangan gizi baik salah satu atau lebih bisa diakibatkan karena faktor eksternal.

Seperti pendapatan keluarga yang rendah, pendidikan ibu atau pengetahuan calon ibu terkait gizi, pola konsumsi dan perilaku mengutamakan suami atau anak tanpa memperhatikan kebutuhan diri sendiri.

Kekurangan KEK atau malnutrisi ini dapat mengakibatkan keguguran, bayi lahir mati, kematian neonatal (kematian yang terjadi sebelum bayi berusia 28 hari), cacat bawaan, berat bayi rendah.

Sedangkan risiko bagi ibu bisa mengakibatkan pendarahan, partus lama (proses persalinan 20 jam lebih), abortus (keguguran sebelum minggu ke 20) dan infeksi.

Namun angka remaja aktif secara seksual cukup tinggi, bahkan banyak kasus pemerkosaan yang menyebabkan kematian.

Perlu adanya suatu dorongan kepada instansi pendidikan untuk memberikan materi terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas untuk remaja secara holistik

Remaja perlu diberikan akses kesehatan baik reproduksi maupun seksualitas yang privasi di lingkungan sekolah dengan perspektif kesetaraan tidak menghakimi orang lain.

Karena akses kesehatan umum dibuka pada hari kerja bersamaan dengan jam sekolah, membuat remaja tidak dapat mengakses fasilitas yang disediakan pemerintah.

Selain pemerintah mendorong melalui batas minimal usia pernikahan dan membuat program pemberian materi Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas.

Harus memperhatikan fasilitas kesehatan remaja yang setara di sekolah dan  edukasi terkait hak dan kewajiban anak dan orang tua.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyadaran bahwa hamil di usia remaja beresiko secara medis serta menyadari tanggung jawab yang harus diambil ketika menjadi orang tua.

Bahwa memiliki anak bukan sekedar hubungan suka sama suka tapi lebih jauh dari itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai orang tua.

Sumber Artikel:

Kemenkes RI. (2020). Menteri PPPA: Perkawinan Anak Harus Dihentikan!. Tersedia dalam:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2822/menteri-pppa-perkawinan-anak-harus-dihentikan [Diakses pada 8 Feb. 2023]

Kementerian Kesehatan RI. (2018). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posyandu Remaja. Tersedia dalam:

https://eprints.triatmamulya.ac.id/1448/1/128.%20Petunjuk%20Teknis%20Penyelenggaraan%20Posyandu%20Remaja.pdf [Diakses pada 8 Feb. 2023]

Universitas Muhammadiyah Malang. BAB II Tinjauan Pustaka, Teori Medis, Hamil Usia Dini. Diakses di

http://respository.unimus.ac.id/1446/3/BAB%20II%20pdf%20.pdf

Aminatussyadiah, Ayu, Suci Fitriana dkk. Media Informasi dan Tingkat Pendidikan Berhubungan dengan Kehamilan Remaja Indonesia. Jurnal Kebidanan Vol 9, No 2 (2022). Hal 174. Diakses di

https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/jur_bid/article/download/4819/pdf

Komnas Perempuan. (2019). Risalah Kebijakan Kelompok Remaja “Ketiadaan Pengambilan Keputusan dan Rentan Kekerasan. Diakses di

https://komnasperempuan.go.id/download-file/418 Diakses pada [8 Feb 2023].

Sehatq.com. (2020).  Mengenal Rentang Batas Usia Remaja Pada Laki-Laki dan Perempuan. Diakses pada 12 Feb 2023. [online]

https://www.sehatq.com/artikel/batasan-usia-remaja-dan-perubahannya-secara-fisik-dan-mental

halodoc.com. (2022). Kehamilan. Diakses 12 Feb 2023. [online]

https://www.halodoc.com/kesehatan/kehamilan

Penulis: Asti Sundari

Editor: Desy Putri R

Tags:

Share this post:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *