Nikah Muda atau Pernikahan Dini?

Sumber:  merdeka.com

Pernikahan merupakan salah satu budaya dan bagian dari siklus hidup manusia. Hal ini merupakan alasan bagi terbentuknya suatu keluarga. Kehidupan dalam kelompok tersebut bukan untuk kebetulan, melainkan diikat oleh hubungan darah dengan cara perkawinan atau pernikahan. Hal ini ditegaskan oleh Donald Light bahwa, “ a family as two or more person living together and related by blood, marriage or adoption”. Jadi keluarga adalah kehidupan bersama dari dua orang atau lebih yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi (Thio, 1989:454).

Di Indonesia, batas minimal dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, dimana mereka mampu untuk memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing sebagai suami maupun istri, namun ternyata masih banyak terjadi pernikahan usia muda dimana laki-laki dan perempuan belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang.

Apa Dampak dan Akibat Dari Nikah Muda dan Pernikahan Dini?

Pernikahan usia muda dapat didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh pasangan ataupun salah satu pasangannya yang masih dikategorikan muda, biasanya berkisar antara umur 19 sampai 20 tahun. Pernikahan muda pada remaja sering terjadi karena mereka berpikir telah saling mencintai dan sudah cukup matang untuk lanjut ke jenjang yang lebih serius. Hal ini biasanya terjadi saat mereka sudah lulus dari bangku SMA. Sedangkan pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian dari aturan yang berlaku. Sebagaimana telah disebutkan pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun.

Umur memengaruhi kematangan berpikir seseorang, semakin bertambahnya umur seseorang dan dengan pengalaman yang didapat maka pengetahuan yang diperoleh semakin banyak. Meskipun tipis, tetapi perbedaan antara keduanya dapat terlihat. Pernikahan di usia muda masih cukup banyak ditemukan di kota-kota besar, berbeda dengan pernikahan dini. Pernikahan dini lebih banyak ditemukan di desa. Di desa pernikahan dini terjadi pada perempuan karena disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Budaya dan Adat Istiadat

Budaya yang dimaksud adalah bisa terjadi karena orang tuanya dulu menikah pada usia dini, sehingga budaya ini turun ke anak-anaknya. Dan istiadat yang dimaksud adalah karena adat setempat bahwa apabila ada laki-laki yang ingin meminang anak gadisnya maka tidak boleh ditolak meskipun masih berusia sangat muda.

  1. Orang tua

Orang tua yang dimaksud adalah dmana orang tua yang menjodohkan anak gadisnya dengan laki-laki pilihannya. Biasanya dijodohkan dengan kerabat terdekat meskipun masih berusia sangat muda dengan maksud mempererat kekerabatan dan harta yang dimiliki tidak jatuh ke tangan orang lain.

  1. Ekonomi

Rendahnya status ekonomi juga menjadi faktor pernikahan pada usia dini. Beberapa orang tua dengan ekonomi yang kurang mampu lebih memilih unruk menikahkan anaknya dengan tujuan supaya beban ekonomi keluarga berkurang.

  1. Pendidikan

Pernikahan usia dini rata-rata dilakukan oleh remaja yang pendidikannya rendah, seperti setara lulusan SD atau SMP. 

  1. Faktor dari individu sendiri

Faktor yang muncul pada diri remaja wanita seperti kematangan fisik, psikis, dan keinginan memenuhi kebutuhan seperti pakaian dan seksual. Selain itu yang menjadi permasalahan usia dini adalah wanita yang berumur kurang dari 18 tahun sudah melakukan hubungan suami istri diluar nikah.

Meskipun begitu, pernikahan dini dapat menimbulkan beberapa dampak bagi remaja maupun keluarga.

  1. Berdampak bagi kesehatan reproduksi. Semakin muda usia anak melakukan hubungan intim, maka semakin besar peluang ia terkena penyakit seksual.
  2. Kesulitan mendapatkan pekerjaan. Semakin muda anak melakukan pernikahan dini, maka semakin rendah juga tingkat Pendidikan yang ia capai.
  3. Bisa berdampak pada kekerasan. Karena anak kurang bisa dalam menyuarakan pendapat maka peluang untuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga semakin besar.

Referensi:

Puspitasari, Fitra (2006)., Perkawinan usia muda: Faktor-faktor pendorong an dampaknya poa asuh keluarga http://lib.unnes.ac.id/2690/1/1568.pdf

Penulis: Amelia Az-Zahra

Editor: Desy Putri R.

Tags:

Share this post:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *