
Perilaku menyimpang atau deviant behavior merupakan bagian dari masalah sosial yan terjadi taktala individu maupun kelompok di dalam masyarakat melakukan interaksi atau Tindakan. Perilaku menyimpang merupakan perilaku yang dinilai oleh mayoritas orang (publik) sebagai hal yang tercela dan telah berada di luar batas toleransi (James Vander Zanden). Perilaku menyimpang adalah tindakan oleh seseorang yang sengaja melanggar norma-norma dan yang diketahui oleh dirinya sendiri bahwa jika perbuatannya berpotensi untuk dikenai hukuman (M. Gold dan J. Petronio).
Meskipun sama-sama berhubungan dengan anak-anak, pedofilia dan child grooming jelas berbeda. Pedofilia adalah kondisi seseorang tertarik secara seksual pada anak-anak yang masih belum pubertas, umumnya berusia dibawah tiga belas tahun. Pelecehan dan kekerasan seksual yang menargetkan anak-anak berkembang dalam masyarakat yang menganut pola asuh matrilineal dengan kecenderungan permisif.
Sedangkan child grooming dapat sebagai upaya orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional dengan anak dibawah umur sehingga dapat memanipulasi anak tersebut untuk melakukan apa saja yang ia inginkan.
Kekerasan seksual terhadap anak dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang menggunakan anak untuk mendapatkan kenikmatan atau kepuasan seksual. Tidak hanya berbatas pada hubungan seks saja, melainkan juga tindakan-tindakan yang mengarah pada aktivitas seksual pada anak-anak, seperti menyentuh tubuh anak secara seksual (baik memakai pakaian atau tidak), segala bentuk penetrasi seks termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda anggota tubuh, membuat atau memaksa anak terlibat pada aktivitas seksual, secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak mencegah dan melindungi anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis kepada korban, baik anak-anak maupun orang dewasa. Kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Kasus dapat semakin rumit apabila korban tersebut merupakan anak-anak, karena anak-anak korban seksual tidak mengerti bahwa mereka menjadi korban dari kekerasan seksual. Korban sulit untuk memercayai orang lain ditambah korban cenderung untuk takut melapor karena adanya ancaman dan merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang buruk apabila melapor. Anak akan merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya karena merasa bahwa hal itu terjadi karena itu kesalahan dirinya dan merasa akan mempermalukan atau membuat buruk nama keluarga.
Langkah paling awal dan sederhana untuk melindungi anak dari kekerasan seksual bisa dilakukan oleh individu dan keluarga. Di sini orang tua memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kepekaan orang tua di sini sangat dibutuhkan apabila melihat sinyal yang tidak biasa dari anaknya. Anak-anak cenderung sulit untuk mendeskripsikan secara verbal dengan jelas mengenai proses mental yang terjadi saat mereka mengalami peristiwa tersebut. Sedangkan untuk membicarakan hal tersebut anak harus membicarakan peristiwa tersebut secara berulang-ulang agar mendapat data yang lengkap. Dikhawatirkan akan menambah dampak negatif pada anak, oleh karena itu orang tua harus memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita.
Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu refrensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan seksual. Anak harus diajarkan minimal untuk mengenali, menolak, dan melaporkan potensi ancaman kekerasan. Masyarakat juga harus dikenali bahwa melapor kasus kekerasan seksual bukanlah aib, melainkan suatu pencegahan supaya hal buruk ini tidak semakin parah.
Namun pada kenyataannya, tidak sedikit korban yang mendapat kekerasan seksual tidak mau melapor ke pihak berwajib. Dengan alasan hal tersebut merupakan aib ataupun takut adanya stigma negatif yang muncul. Oleh karena itu perlu adanya upaya preventif dan represif dari pemerintah.
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Pencegahan.
Nurbayani, S. (2021). Pnyimpangan Sosial Pedofilia.
Penulis : Amelia Az-Zahra
Editor : Desy Putri R