Perempuan Bukan Objek

Sumber gambar: seru.co.id

Penggunaan media sosial saat ini bukan lagi wadah aman bagi perempuan, semakin canggihnya suatu teknologi, semakin mengerikannya kejahatan yang banyak terjadi, terutama Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kalimat ini bukan hal yang tabu untuk kita semua tahu sebuah fakta gelap dibalik menariknya media sosial nyata dan sangat berbahaya terutama bagi perempuan. 

Tidak lama ini, media sosial digemparkan dengan tersebarnya sebuah formulir online yang menjadi wadah untuk mengumpulkan video/foto tidak senonoh yang berkaitan dengan perempuan. Pelaku menyebarkan form tersebut di grup media sosial dan mengajak semua orang untuk berbondong-bondong memberikannya sebuah file tidak senonoh untuk nantinya akan disebarkan kembali. Hal ini tentu merupakan sebuah kejahatan, terlebih dalam pengambilan video/foto tersebut sering dilakukan diam-diam. 

Pada dasarnya hal ini termasuk dalam non-consensual dissemination of intimate images (NCII) yang berarti penyebaran video/foto seseorang dalam kondisi yang sangat privasi dengan tujuan untuk mempermalukan ataupun menghina korban. Tentunya dalam tindakan ini tidak ada persetujuan dari korban untuk foto/videonya disebar, pelaku melakukan NCII hanya untuk lelucon. 

Lelucon seperti inilah yang seharusnya bisa dihentikan di masyarakat dan dihilangkan Perempuan bukan objek yang bisa dijadikan bahan untuk dipermalukan di muka umum. Perempuan juga punya hak untuk bisa dihargai dan memang sepantasnya baik media sosial, maupun masyarakat umum dapat memberlakukan perempuan semestinya. Namun, nyatanya perempuan perlu ruang aman yang lebih dimana pun mereka berada. Hal ini menandakan kalau memang masyarakat belum bisa menghargai perempuan sebagai manusia yang bermartabat. 

dunia siber menjadi malapetaka dan bisa menjadi perangkap bagi perempuan. Pelaku menjatuhkan martabat perempuan hanya untuk keuntungan pribadiDengan mudah mereka melakukan hal hina seakan hal itu adalah lumrah. Pada dasarnya, perempuan butuh ruang aman dari kekerasan digital untuk perempuan dapat hidup nyaman 

Sebagai masyarakat yang cerdas, seharusnya kita bisa menciptakan ruang aman bagi perempuan. Diawali dari yang sederhana, dengan tidak menyalahkan korban kekerasan seksual, hal itu sudah menjadi langkah awal untuk bisa menciptakan ruang aman bagi perempuan. Membantu para korban untuk menegakkan keadilan tanpa harus merendahkan ataupun menyalahkan pakaian dan perilakunya 

Lebih baik kita fokus untuk menyediakan ruang aman dan nyaman bagi perempuan, baik di masyarakat, maupun di media sosial, ketimbang saling menyalahkan namun tidak ada titik terang. Jika kita mengetahui ada link ataupun form yang mengarah untuk mengirimkan foto/video tidak senonoh, sebaiknya harus ditindak tegas dandilaporkan.Jangan takut untuk melapor karena dengan berani melapor semakin memperkecil otak keji pelaku untuk melakukan kejahatan.

Perempuan punya hak atas diri mereka sebagai manusia yang utuh dan perempuanberhak untuk dihargai dan dilindungi. Tidak ada pengecualian untuk perempuan mendapatkan keadilan di mata hukum atas tindak kekerasan yang mereka alami. Pelaku sudah sepantasnya dihukum dan kita melindungi korban. 

Referensi: 

Citron, D. K., & Franks, M. A. (2014). Criminalizing revenge porn. Wake Forest L. Rev., 49, 345.

Raphael, A. C. (2020, December 1). CYBERBULLYING E REVANGE PORN: A VIOLÊNCIA MORAL CONTRA AS MULHERES NA INTERNET. https://aberto.univem.edu.br/handle/11077/1905 

Chaya, K. (2023, January 29). Kami Perempuan, Bukan Objek Seksual! Kumparan. https://kumparan.com/chyxkxs24/kami-perempuan-bukan-objek-seksual-1zhvd3qMFNQ/4

Penulis: Agnes Karmelia Yashinta

Editor: Desy Putri R.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *