
Pertahanan perempuan disabilitas merupakan isu yang signifikan dan mendesak dalam upaya mencapai kesetaraan gender dan inklusi sosial. Disabilitas merujuk pada kondisi yang dapat memengaruhi kemampuan fisik, sensorik, kognitif, atau mental seseorang. Di sisi lain, diskriminasi merujuk pada perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik mereka. Dalam konteks ini, perempuan disabilitas menghadapi tantangan yang seringkali memperburuk diskriminasi yang mereka alami.
Perempuan disabilitas menghadapi berbagai tantangan yang meliputi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi dalam kehidupan masyarakat. Mereka sering kali mengalami diskriminasi ganda yang timbul akibat kombinasi faktor gender dan disabilitas yang mereka miliki. Stereotip negatif dan prasangka terhadap perempuan yang memiliki disabilitas dapat mengakibatkan pengabaian terhadap kebutuhan dan hak-hak yang mereka miliki.
Berikut beberapa bentuk diskriminasi yang sering dialami oleh perempuan disabilitas:
- Diskriminasi dalam Pendidikan: Perempuan disabilitas sering menghadapi tantangan dalam mengakses pendidikan. Mereka sering dihadapkan pada hambatan fisik, seperti aksesibilitas yang terbatas di lembaga pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun universitas. Selain itu, stigma sosial juga dapat menjadi penghalang bagi partisipasi mereka dalam pendidikan. Mereka sering mengalami diskriminasi berupa pengabaian, perlakuan tidak adil, atau bahkan pengucilan di lingkungan sekolah, yang secara signifikan dapat mengurangi motivasi dan kepercayaan diri mereka.
- Diskriminasi dalam Pekerjaan: Perempuan disabilitas sering mengalami diskriminasi dalam konteks lapangan kerja. Mereka mungkin menghadapi tantangan dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka. Pengusaha sering meragukan kemampuan mereka dan enggan memberikan kesempatan yang setara. Diskriminasi juga dapat termanifestasikan melalui ketidakadilan dalam pembayaran, kurangnya kesempatan promosi, atau keterbatasan aksesibilitas yang tidak memadai di lingkungan kerja.
- Diskriminasi dalam Akses Layanan Kesehatan: Perempuan disabilitas sering menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai. Mereka mungkin menghadapi hambatan fisik, seperti aksesibilitas yang buruk di fasilitas kesehatan atau kurangnya peralatan medis yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, stigma sosial juga dapat mempengaruhi akses mereka terhadap layanan kesehatan. Perempuan disabilitas sering kali diabaikan atau tidak mendapatkan perawatan yang memadai karena anggapan bahwa mereka memiliki kualitas hidup yang rendah atau tidak layak mendapatkan perhatian medis yang sama.
- Diskriminasi dalam Kehidupan Sosial: Perempuan disabilitas sering kali menghadapi isolasi sosial dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mungkin diabaikan atau dijauhi oleh masyarakat karena perbedaan fisik atau kognitif mereka. Kurangnya aksesibilitas di tempat-tempat umum dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka juga berkontribusi pada diskriminasi ini. Perempuan dengan disabilitas perlu berjuang untuk diterima sepenuhnya dalam masyarakat, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, budaya, dan politik, serta mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Diskriminasi juga dapat terwujud dalam bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Perempuan disabilitas sering kali berada dalam posisi yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi karena adanya keterbatasan fisik atau sensorik yang membuat mereka menjadi sasaran yang lebih mudah. Selain itu, kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan disabilitas juga berkontribusi terhadap rendahnya tingkat perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Dalam era yang terus berkembang ini, inklusi perempuan disabilitas menjadi faktor integral dalam upaya pembangunan yang berkelanjutan. Menciptakan lingkungan yang inklusif dan mempromosikan kesetaraan hak bagi semua individu, tanpa memandang gender atau kondisi fisik, merupakan langkah yang sangat penting dalam perjalanan menuju masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mengatasi diskriminasi terhadap perempuan dengan disabilitas. Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung penyandang disabilitas dan memastikan bahwa mereka memiliki akses yang setara terhadap segala hal yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang penuh dan bermartabat. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah:
- Kebijakan dan regulasi inklusif: Pemerintah harus menerapkan kebijakan dan regulasi yang memastikan inklusi dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Hal ini termasuk melindungi mereka dari diskriminasi, memberikan aksesibilitas fisik dan informasi, serta menyediakan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang memadai.
- Aksesibilitas fisik dan transportasi: Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur publik, seperti gedung, transportasi umum, jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya, dirancang dan dioperasikan dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Ini mencakup peningkatan aksesibilitas seperti tangga yang ramah bagi kursi roda, fasilitas toilet yang sesuai, dan tanda-tanda Braille.
- Pendidikan inklusif: Pemerintah harus memastikan penyediaan pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas. Ini melibatkan pembangunan sekolah inklusif, pelatihan guru tentang pendekatan inklusif, dan pengembangan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan individu.
- Pelatihan dan kesempatan kerja: Pemerintah harus menyediakan pelatihan vokasional dan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Program-program ini harus mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan kerja, dan dukungan untuk pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
- Kesadaran dan kampanye: Pemerintah harus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan, media sosial, dan kampanye publik yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai juru bicara.
- Konsultasi dan partisipasi: Pemerintah harus melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini termasuk mengadakan konsultasi publik, membentuk forum atau kelompok advokasi, dan mendengarkan pengalaman dan masukan mereka secara aktif.
- Akses informasi dan teknologi: Pemerintah harus memastikan akses penyandang disabilitas terhadap informasi dan teknologi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Hal ini melibatkan menyediakan aksesibilitas di situs web, aplikasi, dokumen, dan layanan publik lainnya.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mempromosikan kesetaraan hak bagi perempuan disabilitas, serta menuju masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Referensi:
Lestari, D., & Wirdanengsih, W. (2020). Stereotipe Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Kota Padang (Studi Pada Perempuan Penyandang Disabilitas Daksa di DPC PPDI Kota Padang).
Rahakbauw, N., & Salakory, D. M. (2017). Perlindungan Sosial Bagi Perempuan Disabilitas.
Penulis: Agnes Lystia Putri
Editor: Desy Putri R.