
Berada di samping buah hati dan menemaninya selama sang anak tumbuh merupakan mimpi setiap ibu. Namun, banyak para ibu yang dengan berat hati harus merelakan waktu dengan anaknya demi bekerja. Di sisi lain, masih banyak anak-anak di Indonesia yang mengalami stunting karena tidak mendapat cukup gizi selama mereka tumbuh. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengetahuan orang tua, kurangnya akses makanan sehat yang terjangkau, juga terbatasnya akses layanan kesehatan masyarakat. Untuk itu, RUU KAI yang telah berjanji untuk mengatasi semua permasalahan tersebut, telah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pertama kali dibahas DPR untuk dilanjutkan sebagai undang-undang pada Senin, 13 Juni 2022. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah menyejahterakan ibu dan anak, meningkatkan kualitas hidup mereka, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, serta menjamin perlindungan terhadap ibu dan anak.
Lantas, apa saja poin-poin penting yang dibahas dalam RUU KIA?
- Cuti bagi Ibu dan Ayah
Poin ini menjadi salah satu yang paling banyak dibicarakan oleh publik kala RUU KIA diumumkan. Dalam RUU KIA, disebutkan bahwa ibu akan mendapat jatah cuti melahirkan sebanyak 6 bulan. Selama tiga bulan pertama, sang ibu berhak mendapat gaji mereka secara penuh 100%. Namun untuk tiga bulan selanjutnya, mereka hanya akan mendapat 75% dari gaji mereka. Selain itu, disebutkan pula bahwa perempuan yang baru saja mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti sebanyak 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter. Selama jangka waktu itu, perusahaan tidak boleh memecat pekerja yang tengah menerima hak cuti mereka. Di sisi lain, para ayah pun mendapatkan jatah cuti pula. Bagi suami yang istrinya baru saja melahirkan, mereka mendapatkan cuti sebanyak 40 hari. Sementara bagi suami yang istrinya mengalami keguguran, mereka berhak mendapat cuti sebanyak 7 hari.
- Kewajiban Ibu kepada Anaknya dan Pemberian ASI
Pasal 10 RUU KIA membahas akan kewajiban setiap ibu dalam membesarkan dan mendidik anaknya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah setiap ibu didorong untuk memberikan ASI pada anaknya selama paling sedikit enam bulan setelah melahirkan. Namun, terdapat pengecualian bila sang ibu memiliki indikasi medis, meninggal dunia, maupun bila sang ibu terpisah dari anaknya. Selain hal itu, setiap ibu juga diwajibkan menjaga kesehatan selama hamil, mengasuh anak dengan penuh kasih sayang, memberikan sang anak penanaman nilai keimanan, serta memberikan anak gizi dan lingkungan yang terbaik untuk tumbuh. Kewajiban-kewajiban itu perlu ditanggung bersama oleh ibu dan ayah demi kepentingan anak.
- Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas bagi Ibu dan Anak
RUU KIA mewajibkan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kemudahan akses bagi para ibu dan anak. Kemudahan akses ini dapat berupa pemberian layanan edukasi kesehatan juga prioritas pemeriksaan dan tindakan pengobatan. Satu poin yang menjadi perbincangan adalah tempat kerja dan fasilitas umum diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung ibu dan anak. Hal ini dapat berupa ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan loket maupun tempat duduk prioritas.
- Bantuan, Edukasi, dan Perlindungan bagi Ibu dan Anak
Pasal 27 RUU KIA menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan santunan kepada ibu dan anak yang memerlukan kemampuan secara finansial. Bantuan-bantuan ini dapat berupa pemberian makanan sehat, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu, perlengkapan anak, atau juga layanan kesehatan gratis. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan edukasi yang berhubungan dengan kesejahteraan ibu dan anak. Edukasi ini meliputi edukasi kesehatan reproduksi, kehamilan, pencegahan kehamilan usia dini, keluarga berencana, parenting, juga pengembangan ekonomi keluarga. Terakhir, pemerintah wajib untuk memberikan perlindungan sosial bagi ibu dan anak dari tindak kekerasan, penelantaran dan eksploitasi, juga perlakuan buruk dalam pelayanan sosial maupun fasilitas umum.

Kebanyakan masyarakat, khususnya perempuan, mendukung RUU ini sepenuhnya. Mayoritas berpendapat bahwa dengan RUU KIA maka kesejahteraan perempuan akan ikut terangkat pula. Pekerja perempuan yang memiliki keinginan menjadi ibu tidak perlu lagi khawatir akan tanggung jawabnya untuk merawat anak serta untuk bekerja dalam suatu perusahaan. RUU KIA akan banyak menghapus kegundahan para working mothers. Sebagai contoh, fasilitas layaknya tempat penitipan anak akan sangat berguna bagi mereka. Cuti yang ditetapkan dalam RUU KIA juga dapat meningkatkan produktivitas pekerja, sehingga mereka dapat lebih fokus dan tenang dalam menyelesaikan pekerjaannya.
Tidak lupa pasal-pasal dalam RUU KIA akan bermanfaat bagi pelayanan pada para ibu secara umum. RUU ini menawarkan hal-hal krusial seperti edukasi kehamilan dan reproduksi, perlindungan bagi ibu dan anak, bantuan bagi keluarga yang membutuhkan, dan berbagai hal lain yang akan mendukung ibu dan anak di Indonesia. Selain itu, RUU KIA juga menekankan peran ayah dalam keluarga. Bila para ayah lebih didorong untuk ikut dalam pengasuhan anaknya, maka beban mengasuh antara ibu dan ayah pun akan mulai menjadi seimbang. Para ibu tidak akan merasa begitu terbebani untuk membesarkan anaknya seorang diri, sementara sang ayah dapat lebih ikut andil untuk mendidik anaknya. Ini juga dapat mengurangi fenomena baby blues yang dialami seorang ibu setelah melahirkan, sehingga sang suami dapat berperan lebih besar untuk menemani dan mendukung istrinya.
Walaupun banyak yang mendukung akan pengesahan RUU ini, terdapat pula kontra dari masyarakat. Protes-protes terbanyak berasal dari kalangan pengusaha. Beberapa pengusaha merasa mereka akan dirugikan. Mereka khawatir produktivitas karyawan mereka akan berkurang dengan cuti yang begitu panjang, sehingga mereka terpaksa untuk mempekerjakan pegawai baru untuk menambal kekosongan. Selain itu, pengusaha akan terbebani karena harus tetap mengeluarkan upah selama cuti panjang walaupun tenaga kerja mereka akan berkurang. Kekhawatiran lain adalah pada kedepannya, perusahaan akan mulai menghindar untuk mempekerjakan pegawai perempuan karena cuti mereka yang costly di mata perusahaan. Demi menghemat biaya, perusahaan bisa saja lebih memilih untuk merekrut karyawan pria yang nilainya akan dianggap lebih tinggi bagi perusahaan.

Saat ini, RUU KIA telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu disetujui pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis, 30 Juni 2022. Disebutkan bahwa para anggota dewan dengan serentak menyetujui pengajuan RUU tersebut. Kedepannya, masih perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU KIA dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, untuk menjawab keluhan-keluhan para pengusaha, DPR berencana untuk mengundang pengusaha dalam pembahasan lanjutan RUU KIA.
Oleh: Nabila Ainur
Editor: Laras Adinda N.
Referensi
Abdul Gani Siregar. (2022, Juni 30). Merasa Rugi Terkait Pembayaran Upah, Pengusaha Kontra RUU KIA. tvonenews. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/50663-merasa-rugi-terkait-pembayaran-upah-pengusaha-kontra-ruu-kia
Bagus Santosa. (2022, Juni 30). RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR. KOMPAS. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/14132691/ruu-kia-yang-atur-cuti-melahirkan-6-bulan-disetujui-jadi-inisiatif-dpr?page=all
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2022, Juni 9). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220615-113454-5352.pdf